Harianpadang.com-Komisi X DPR RI kini tengah menyoroti kebijakan lima hari bersekolah
dalam sepekan yang akan diterapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun ajaran 2017-2018. Kebijakan tersebut
telah disahkan oelh Kemendikbud pada Selasa (13/6).
Ledia
Hanifa selaku anggota Komisi X DPR RI meminta pemerintah untuk bersikap
fleksibel dalam implementasinya dengan melaksanakannya secara bertahap.
Menurut Ledia, niatan baik pemerintah untuk mendorong penguatan
pendidikan berkarakter, serta menyamakan standar kerja Aparat Sipil
Negara (ASN) guru masih terkendala dengan persoalan sarana prasarana
serta kondisi subyektif masyarakat dimasing-masing daerah.
"Karenanya,
saya minta untuk kebijakan ini perlu pelaksanaan bertahap dengan
evaluasi secara berkala," kata Ledia melalui keterangan pers pada Republika.co,id, Rabu (14/6).
Ledia mengingatkan, full day school
tidak semata mengubah metode, proses dan materi ajar saja. Namun, juga
membutuhkan waktu jeda yang cukup bagi peserta didik dan guru untuk
beristirahat, dan mengerjakan pekerjaan lain. Begitu juga waktu pulang
yang lebih petang akan berhadapan dengan pertanyaan, aman dan nyamankah
anak saat pulang dari sekolah?
Ledia menyatakan, perlu ada
koordinasi seecara bersama-sama antar kementerian dan lembaga lainnya
terkait sarana prasana yang minim, transportasi yang belum memadai,
hingga bantuan bagi siswa miskin yang terhalang validasi data. Sehingga
dia meminta, pemerintah pusat dan daerah bsia terus melakukan koordinasi
antar kementerian lembaga untuk mensupport pelaksanaa sistem pendiidkan
lebih baik.
"Salah satu landasan lima hari bersekkolah kan agar
anak bisa lebih dekat dengan keluarga, ini berarti orangtua pun perlu
diajak dukuk bersama," kata Ledia.
Sebelumnya, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengesahkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017
tentang Hari Sekolah yang mengatur ketentuan lima hari sekolah dalam
sepekan pada Selasa (13/6) Latarbelakang dari kebijakan tersebut merujuk
pada kebijakan hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu hanya lima
hari kerja per minggu dan delapan jam kerja perhari. Dengan penguatan
pada permukaan karakter seperti yang diamanatkan oleh Nawacita.
Komisi X Minta Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap
Title: Komisi X Minta Lima Hari Sekolah Dilaksanakan Bertahap
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com-Komisi X DPR RI kini tengah menyoroti kebijakan lima hari bersekolah dalam sepekan yang akan diterapkan oleh Kementerian...
Posting Komentar