Harianpadang.com-JAKARTA -- Mantan staf khusus (Stafsus) Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), Andi Arief, melaporkan balik Komunitas Advokat Muda Basuki Djarot
(Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, Kamis (15/12). Ia menuding pendukung
Ahok tersebut melanggar pasal terberat UU ITE lantaran diduga telah
manipulasi dokumen elektronik, yakni merekayasa akun Twitter atas nama Andi Arief.
Andi
mengatakan rekayasa tersebut telah dilakukan oleh Koordinator Kotak
Badja, pengacara Kotak Badja, dan dua saksinya, yakni Andi Gindo serta
Guntur Romli. "Saya tak melapor balik kalau dituntut biasa, tapi ada
kejanggalan yang menurut saya harus saya lawan. Sebab, mereka sudah
merekayasa Twitter seolah-olah saya tweet sesuatu yang tak layak pada 2 Desember lalu," ujar Andi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/12).
Andi mengaku cuitan melalui akun Twitter
pribadinya pada Jumat, 2 Desember lalu itu hanya ada sembilan, yakni
sejak subuh hingga sore hari. Isinya seputar apresiasinya terhadap Aksi
Bela Islam III dan kehadiran Presiden Jokowi di Monas. Ia menegaskan
cuitannya tidak mengomentari Ahok. "Saya tidak mengomentari Ahok saat
itu. Maka itu, saya memakai pasal terberat UU ITE, yakni pasal rekayasa
atau manipulasi elektronik yang ancaman hukumannya 12 tahun," ucap dia.
Selain
itu, Andi menyatakan bahwa dia melaporkan balik Kotak Badja karena
merasa terancam jika dibiarkan begitu saja, apalagi sekarang marak meme-meme
tak terkontrol terkait kasus tersebut. Andi mengaku sudah menyerahkan
beberapa bukti kepada polisi yang dapat membuktikan bahwa dia tak
membuat cuitan di Twitter seperti yang dituduhkan Kotak Badja. "Mereka melaporkan, merekayasa seolah-olah pada tanggal itu saya yang tweet, ini berbahaya menurut saya. Biar nanti unit Cyber Crime yang memeriksa pula ponsel dan laptop saya membuktikannya," kata Andi.
Sebelumnya,
Kotak Badja melaporkan akun Andi Arief atas kicauannya terhadap
Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui media
sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya,
Selasa (13/12). Laporan tersebut diterima dengan nomor
LP/6099/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2016.
Andi juga diduga telah melanggar Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang
penyebaran kebencian dan permusuhan hate speech. "Dalam salah satu akun
twitternya dia berkicau menyebut kata-kata antara lain dia sampaikan
Ahok jangan rusak damai dan persatuan yang sudah baik. Kita tidak ingin
pembakaran kampung-kampung Tionghoa, tidak ingin ada yang diperkosa dan
lain lain," ujar Ketua Badja, Muanas Alaidid, Selasa (13/12).
About Author
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar