Harianpadang.com-JAKARTA -- Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan koordinasi
dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait
ketentuan bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang oleh pengusaha
tambang di bawah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK).
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menjelaskan,
hari ini merupakan batas akhir berlakunya kelonggaran ekspor konsentrat
bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Heru mengatakan bahwa pihaknya akan
menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi dan akan segera mengumumkan
mekanisme lanjutan terkait bea keluar ekspor konsentrat mineral tambang.
"Kami akan hitung. Kita sesuaikan. Nanti kami rapatkan dengan
ini (Kementerian ESDM)," ujar Heru di Kementerian Keuangan, Kamis
(12/1).
Heru mengungkapkan, sepanjang tahun 2016 PT Freeport
Indonesia yang hingga saat ini masih memegang KK berkontribusi atas bea
keluar ekspor sebesar Rp 1,23 triliun. Terkait permintaan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa bea keluar bisa ditetapkan
maksimum sebesar 10 persen, Heru mengatakan akan segera membahasnya
dengan kementerian terkait.
About Author
The part time Blogger love to blog on various categories like Web Development, SEO Guide, Tips and Tricks, Android Stuff, etc including Linux Hacking Tricks and tips. A Blogger Template Designer; designed many popular themes.
Advertisement
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar