Harianpadang.com-JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo
mengatakan bakal mendalami dan menelusuri jejak kasus penetapan Pajak
Air Permukaan (PAP) yang dianggap sangat memberatkan PT Indonesia Asahan
Alumunium (Inalum). Agus juga bilang akan menggali informasi lebih jauh
terkait persoalan tersebut.
"Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Agus dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (10/1).
Soal
apakah KPK akan langsung memeriksa Gatot yang kini tengah mendekam di
penjara terkait kabar ini, Agus Rahardjo tidak menjelaskannya secara
rinci. Namun ia menegaskan akan menggali informasi tersebut. "Soal isu
ini, kami akan telusuri," kata dia.
Pengamat yang juga merupakan
Praktisi Sosial, Fitri D. Sentana mengatakan sudah sepatutnya KPK turut
serta mengawasi jalannya upaya hukum yang dijalankan PT Inalum baik itu
di pengadilan pajak maupun di lembaga hukum tingkatan manapun agar
keadilan benar-benar terwujud.
Fitri menambahkan, jika mengingat
sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman pak Harto tahun
1972 jelas-jelas disebutkan pengguna utama dari listrik yang dihasilkan
PLTA Asahan adalah untuk Inalum.
Apalagi, lanjut dia, sekarang
Inalum adalah milik BUMN dan sudah jelas milik rakyat Indonesia. Karena
itu, sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan. "Saya akan bantu KPK dan
aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk
mempermudah penelusuran yang dijanjikan pak Agus," tukas dia.
Fitri
menjelaskan, pada tanggal 6 Januari 1976, PT Inalum, sebuah perusahaan
patungan antara pemerintah Indonesia didirikan di Jakarta. Inalum adalah
perusahaan yang membangun dan mengoperasikan Proyek Asahan, sesuai
dengan perjanjian induk. "Logikanya ke mana pihak gubernur, Inalum yang
membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar
saja," ujar Fitri.
Untuk diketahui, kisruh penetapan PAP PT
Indonesia Asahan Alumunium (Inalum Persero) oleh Pemprov Sumatera Utara
menemukan babak baru. Pajak yang mencekik salah satu BUMN hingga ratusan
miliar itu disebut-sebut sebagai "permainan" Gatot Pujo Nugroho saat
menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Sebelum jadi pesakitan
KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD Sumut, Gatot pernah "mendekati"
tim perunding PT Inalum. Ini tidak lain karena kinerja Inalum yang
terbilang sukses sehingga mendapatkan laba yang selalu tinggi.
Disebutkan,
Gatot mendekati tim perunding Inalum untuk mendapatkan "jatah". Namun
usahanya untuk mendapatkan jatah itu bertepuk sebelah tangan. Tim
perunding Inalum tersebut enggan melayani kemauan Gatot.
Kesal
atas sikap petinggi Inalum, Gatot disebut-sebut marah dan mengancam
menaikkan pajak air permukaan (PAP) Inalum. Setelah peristiwa itu,
Pemprov Sumut akhirnya menetapkan pajak Inalum berdasarkan tarif
industri progresif sebesar Rp 1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT
Inalum (Asahan II) mencapai di atas Rp 500 miliar.
Inalum merasa
keberatan dengan besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena
dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang
dikenakan terhadap PT PLN (Persero).
KPK Bakal Dalami Kasus Pajak Inalum
Title: KPK Bakal Dalami Kasus Pajak Inalum
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Author: admin
Rating 5 of 5 Des:
Harianpadang.com-JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan bakal mendalami dan menelusuri jejak kasus ...

Posting Komentar